Warga Rembang Diciduk Polisi Usai Curi Rp 9,45 Juta dari Rumah Tetangga

Redaksi

PASURUAN – Seorang warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Nikmatul Khiliyah (31), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri uang tunai senilai Rp 9,45 juta dari rumah tetangganya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rembang pada Senin (3/3) malam, usai korban, Mahmudi (55), melaporkan kejadian tersebut.

Menurut Mahmudi, Nikmatul nekat masuk ke rumahnya melalui jendela depan yang tidak terkunci. Kejadian ini memicu kecurigaan korban, mengingat ia pernah mengalami pencurian serupa pada 22 Desember 2024, dengan kerugian yang sama, yakni Rp 9,45 juta. “Saya langsung curiga pelakunya orang yang sama,” ujar Mahmudi.

Malam itu, Mahmudi mendengar suara mencurigakan dari arah jendela depan. Saat memeriksa, ia melihat Nikmatul sedang menyelinap masuk. Mahmudi pun berteriak memanggil warga sekitar, yang kemudian membantu meringkus pelaku.

Dalam pemeriksaan polisi, Nikmatul mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. Ia juga mengaku bertindak seorang diri. Kapolsek Rembang, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi L 5875 KI.

“Pelaku memarkirkan motornya di dekat rel kereta api sebelum masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Nikmatul berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 6 juta dari atas tempat tidur, Rp 3 juta dari tas selempang cokelat, Rp 250 ribu dari dompet, dan Rp 200 ribu dari kaleng Khong Guan. Setelah itu, ia kabur melalui pintu samping dan melarikan diri menggunakan motornya.

Saat ini, Nikmatul telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dan modus operandi pelaku.

Baca juga:
Kecelakaan Tragis di Bangil Pasuruan, Balita Tewas Akibat Tabrakan dengan Truk