Viral di Sosial Media, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Kos-Kosan di Sidoarjo

Redaksi

SURABAYA  – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kost. Kedua pelaku ini diketahui sering mencuri di sekitar Sepanjang dan Wonoayu, Sidoarjo.

Penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang menampilkan aksi dua pelaku di media sosial. Video ini memperlihatkan pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kost kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo.

Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan dua dari lima anggota komplotan tersebut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah FPL (24), warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), warga Semampir, Surabaya. Mereka merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor, tiga BPKB, dan STNK, serta rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membuka gembok dan membuat kunci sepeda motor.

Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan nekat di rumah kos di Jl. Jeruk, Nomor 33 Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Kamis (28/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Selain di lokasi yang viral di Sidoarjo, sindikat ini juga beraksi di Surabaya, termasuk di dua lokasi di Kenjeran. Rekan-rekan yang lain masih dalam pengejaran,” kata Rizal dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/12/2024).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa pelaku FPL, yang berperan sebagai eksekutor dan pengendara motor curian, mengaku memproduksi sendiri alat kunci T dan L yang digunakan dalam aksinya.

Baca juga:
Kades Trosobo dan Dua Panitia PTSL Ditahan, Dugaan Pungli hingga Rp 8 Juta

“Mereka beraksi dengan merusak kunci pagar menggunakan kunci T dan L. Alat ini sudah kami amankan,” ujar AKBP Jumhur.

Aksi para pelaku, yang didorong oleh alasan ekonomi dan keinginan untuk bersenang-senang, membuat mereka mengincar rumah kost sebagai sasaran. Dalam satu kali aksi, mereka berhasil menjual sepeda motor curian dengan harga Rp 1 juta per unit.

Tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain berinisial UD (DPO), RK (DPO), dan DN alias KR (DPO). Para pelaku ini mendapat bagian hasil penjualan motor curian, dengan masing-masing menerima Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron.