SITUBONDO – Kerja sama membangun jaringan internet rumahan berbasis Wi-Fi yang awalnya penuh harapan, kini justru berubah menjadi sumber konflik dan kerugian. Dua warga Situbondo yang terlibat dalam usaha ini, kini berada di ujung tanduk. Salah satunya, Matrosi Sanjoko (Rosi), warga Dusun Secangan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, merasa dirugikan secara finansial dan menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Usaha ini bermula dari kesepakatan antara Rosi sebagai pemodal, dan Hosnan alias Pak Rado, warga Dusun Krajan, Desa Balung, yang bertugas menyediakan bandwidth internet. Dalam perjanjiannya, Rosi menanggung penuh biaya pembelian alat serta ongkos teknisi, sementara Hosnan menangani sisi teknis penyediaan layanan internet. Soal pembagian hasil, keduanya sepakat: 60 persen untuk Rosi, 40 persen untuk Hosnan.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan berubah jadi kekecewaan. Rosi mulai mencium banyak kejanggalan. Ia merasa laporan yang diberikan tidak sesuai kondisi di lapangan. Pemasangan kabel dinilai tak transparan, bahkan ongkos sambungan diduga dimark-up. Tak hanya itu, jumlah pelanggan serta pemasukan bulanan juga disebut tak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Pelanggan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ongkos pemasangan kabel biasanya Rp500 ribu, tapi dilaporkan Rp600 ribu. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Rosi saat ditemui pada Minggu (11/05).
Menurutnya, usaha dihentikan pada Januari 2024, ketika jumlah pelanggan sudah mencapai 19 orang. Tapi belakangan, ia mengetahui bahwa Hosnan tetap menambah pelanggan hingga menjadi 30 orang, tanpa sepengetahuannya. Tiap pelanggan dikenai tarif bulanan Rp130 ribu, dan usaha itu telah berjalan selama 17 bulan. Rosi menduga ada lebih dari Rp66 juta keuntungan yang seharusnya dibagi, namun tak pernah diterimanya.
Merasa dikhianati, Rosi mengambil langkah tegas. Begitu tahu layanan yang digunakan ternyata produk Indihome dan diduga ilegal, ia langsung memutus semua kabel jaringan. Ia juga memastikan akan membuat laporan resmi ke Polres Situbondo pada Senin pekan depan.
Kasus ini ternyata tak berhenti di situ. Jaringan yang awalnya hanya untuk wilayah terbatas, kini disebut-sebut telah diperluas hingga ke Desa Kembangsari dan Desa Patemon. Dalam proses perluasan itu, Hosnan bahkan diduga mencatut nama seorang anggota polisi untuk melancarkan usahanya.