Menu

Mode Gelap
Perawatan Motor Matic, Kunci Performa Maksimal Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin Rumah Minimalis 2025: Perpaduan Smart Home dan Desain Masa Depan

Berita

Usaha Wi-Fi di Situbondo Bikin Rugi Puluhan Juta, Pemodal: ‘Saya Akan Lapor Polisi!

badge-check


					Usaha Wi-Fi di Situbondo Bikin Rugi Puluhan Juta, Pemodal: ‘Saya Akan Lapor Polisi! Perbesar

SITUBONDO – Kerja sama membangun jaringan internet rumahan berbasis Wi-Fi yang awalnya penuh harapan, kini justru berubah menjadi sumber konflik dan kerugian. Dua warga Situbondo yang terlibat dalam usaha ini, kini berada di ujung tanduk. Salah satunya, Matrosi Sanjoko (Rosi), warga Dusun Secangan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, merasa dirugikan secara finansial dan menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Usaha ini bermula dari kesepakatan antara Rosi sebagai pemodal, dan Hosnan alias Pak Rado, warga Dusun Krajan, Desa Balung, yang bertugas menyediakan bandwidth internet. Dalam perjanjiannya, Rosi menanggung penuh biaya pembelian alat serta ongkos teknisi, sementara Hosnan menangani sisi teknis penyediaan layanan internet. Soal pembagian hasil, keduanya sepakat: 60 persen untuk Rosi, 40 persen untuk Hosnan.

Namun, seiring berjalannya waktu, harapan berubah jadi kekecewaan. Rosi mulai mencium banyak kejanggalan. Ia merasa laporan yang diberikan tidak sesuai kondisi di lapangan. Pemasangan kabel dinilai tak transparan, bahkan ongkos sambungan diduga dimark-up. Tak hanya itu, jumlah pelanggan serta pemasukan bulanan juga disebut tak pernah dijelaskan secara terbuka.

“Pelanggan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ongkos pemasangan kabel biasanya Rp500 ribu, tapi dilaporkan Rp600 ribu. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Rosi saat ditemui pada Minggu (11/05).

Menurutnya, usaha dihentikan pada Januari 2024, ketika jumlah pelanggan sudah mencapai 19 orang. Tapi belakangan, ia mengetahui bahwa Hosnan tetap menambah pelanggan hingga menjadi 30 orang, tanpa sepengetahuannya. Tiap pelanggan dikenai tarif bulanan Rp130 ribu, dan usaha itu telah berjalan selama 17 bulan. Rosi menduga ada lebih dari Rp66 juta keuntungan yang seharusnya dibagi, namun tak pernah diterimanya.

Merasa dikhianati, Rosi mengambil langkah tegas. Begitu tahu layanan yang digunakan ternyata produk Indihome dan diduga ilegal, ia langsung memutus semua kabel jaringan. Ia juga memastikan akan membuat laporan resmi ke Polres Situbondo pada Senin pekan depan.

Kasus ini ternyata tak berhenti di situ. Jaringan yang awalnya hanya untuk wilayah terbatas, kini disebut-sebut telah diperluas hingga ke Desa Kembangsari dan Desa Patemon. Dalam proses perluasan itu, Hosnan bahkan diduga mencatut nama seorang anggota polisi untuk melancarkan usahanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat

21 Mei 2025 - 21:25

Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi

18 Mei 2025 - 14:55

Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota

16 Mei 2025 - 21:52

Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin

15 Mei 2025 - 19:07

Produk Tanpa Izin

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Trending di Berita