PASURUAN – Tim Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) bersama rombongan mendatangi Balai Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan sertifikasi dan survei lokasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020-2024.
Kepala Desa Mojoparon, Moch Soleh, menyampaikan keberatannya untuk mendampingi proses sertifikasi dan survei yang telah diinformasikan sebelumnya melalui surat resmi dengan tembusan ke inspektorat, kejaksaan, kepolisian, dan kecamatan. Menurutnya, ada prosedur yang perlu disesuaikan sebelum tim BPAN melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Namun, dalam proses tersebut, terjadi ketegangan ketika Kades Mojoparon menanggapi kedatangan awak media yang turut meliput agenda ini. Beberapa pihak menilai respons tersebut kurang kondusif, sementara yang lain berpendapat bahwa kades memiliki hak untuk mempertanyakan mekanisme kerja tim BPAN.
Moch Soleh menegaskan bahwa ketidaksediaannya mendampingi tim BPAN bukan berarti menghalangi proses klarifikasi, melainkan karena keterbatasan sumber daya di desa. “Saya tidak bersedia mendampingi ke lokasi karena perangkat desa sibuk semua. Kami juga punya tugas lain yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi BPAN Jawa Timur, M. Hunin, menegaskan bahwa timnya tetap akan melanjutkan survei, meski tanpa pendampingan dari pihak desa. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan mengingatkan bahwa sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami hanya memastikan bahwa aliran Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” ujar M. Hunin.