KOTA PASURUAN – Kerja cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota membuahkan hasil dengan menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir di Krapyakrejo, Gadingrejo. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/1/2025), hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial IS (19 tahun), warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tidak berkutik saat diamankan petugas. Ia diketahui mencuri sepeda motor yang digunakan seorang kurir untuk mengantarkan barang. Saat ini, IS masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa.
Sinergi Polri dan Masyarakat
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan masyarakat,” ujar Kapolres Pasuruan Kota. Peran aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci utama dalam proses penangkapan pelaku.
Hukuman Berat Menanti
IS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta.
Polres Pasuruan Kota berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat.