PASURUAN – Tim Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) mengajukan surat audiensi kepada Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Senin,( 23/122024).
Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Amin Tohari.
Dalam surat tersebut, BPAN-AI menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan ukuran dalam pelaksanaan salah satu proyek desa. Tim BPAN-AI, yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Amin Tohari menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait isi surat tersebut.
Jawaban ini memicu reaksi dari salah satu anggota tim BPAN-AI yang kemudian menemui M. Hunin, Kepala Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur Lembaga Aliansi Indonesia, untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut.
M. Hunin mempertanyakan mengapa persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan kecamatan, mengingat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pengelolaan Dana Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.
“Dalam aturan yang berlaku, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa, didukung oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Tidak seharusnya keputusan terkait pelaksanaan kegiatan desa memerlukan koordinasi dengan kecamatan,” tegas Hunin.
Ia juga mengacu pada Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 yang menetapkan rincian pengelolaan dan penetapan dana desa sebagai kewenangan Kepala Desa.
“Jika Kepala Desa harus berkonsultasi dengan kecamatan, apakah kegiatan tersebut sebenarnya dikerjakan oleh pihak kecamatan? Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.