Menu

Mode Gelap
Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah Khitan Gratis Polres Situbondo, Hadiah Indah untuk Anak Yatim di Hari Bhayangkara ke-79 Kapolres Pasuruan Kota Mangkir di Sidang Praperadilan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Penyitaan Menguat 7 Superfood Terbaik untuk Bersihkan Racun dari Tubuh Liburan Impian ke Gili Trawangan 2025: Panduan Lengkap Aktivitas, Biaya, dan Tips Wisata Seru Mengenal Silvestro Sabatelli, Komposer Italia yang Menyatukan Tradisi dan Inovasi

Berita

Tim BPAN-AI Pertanyakan Ketidaksesuaian Proyek di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Jawaban Kades Menuai Sorotan

badge-check


					Tim BPAN-AI Pertanyakan Ketidaksesuaian Proyek di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Jawaban Kades Menuai Sorotan Perbesar

PASURUAN – Tim Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) mengajukan surat audiensi kepada Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Senin,( 23/122024).

Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Amin Tohari.

Dalam surat tersebut, BPAN-AI menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan ukuran dalam pelaksanaan salah satu proyek desa. Tim BPAN-AI, yang  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Amin Tohari menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait isi surat tersebut.

Jawaban ini memicu reaksi dari salah satu anggota tim BPAN-AI yang kemudian menemui M. Hunin, Kepala Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur Lembaga Aliansi Indonesia, untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut.

M. Hunin mempertanyakan mengapa persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan kecamatan, mengingat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pengelolaan Dana Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

“Dalam aturan yang berlaku, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa, didukung oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Tidak seharusnya keputusan terkait pelaksanaan kegiatan desa memerlukan koordinasi dengan kecamatan,” tegas Hunin.

Ia juga mengacu pada Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 yang menetapkan rincian pengelolaan dan penetapan dana desa sebagai kewenangan Kepala Desa.

“Jika Kepala Desa harus berkonsultasi dengan kecamatan, apakah kegiatan tersebut sebenarnya dikerjakan oleh pihak kecamatan? Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah

16 Juni 2025 - 13:58

PKH Dijadikan Sandera Utang, LBH CAKRA Teriak Lawan Penindasan

4 Juni 2025 - 21:50

Mojokopek Bangkit! Warga Perangi Demam Berdarah Lewat Kerja Bakti Massal

2 Juni 2025 - 14:38

Respon Cepat Kades Genengwaru Selamatkan Korban Kecelakaan Maut di Jalan Oyoran Sidogiri

31 Mei 2025 - 08:40

PT Cakra Buana Jaya Lestari Dilaporkan Jual Batu Ilegal, LBH CAKRA: Ini Bukan Pelanggaran Biasa, Ini Kejahatan Ekonomi

29 Mei 2025 - 20:24

Trending di Berita