PROBOLINGGO – Dua begal yang masih memiliki ikatan keluarga berhasil diringkus oleh anggota Polres Probolinggo saat beraksi di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Tersangka DA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian motor di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Sementara itu, tersangka MR adalah residivis dengan kasus serupa,” jelas AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, alat deteksi GPS, kunci T, dinamo, serta dua sepeda motor: Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi N 2024 MI dan rangka motor Kawasaki Ninja.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena salah satu tersangka membawa senjata tajam saat diamankan.
Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan.