PASURUAN – Suasana geram menyelimuti warga Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Mereka merasa hak mereka atas tanah dirampas setelah Perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Gas Metering Station (GMS) Pasuruan diduga menggunakan lahan Tanah Kas Desa (TKD) serta tanah milik warga tanpa izin yang sah untuk penempatan utilitas pipa.
Pada Sabtu, 22 Maret 2025, warga berkumpul dalam pertemuan darurat. Mereka membuat pernyataan bersama dan merancang aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan yang mereka alami.
“Kami menduga penggunaan lahan ini dilakukan tanpa izin dan persetujuan resmi. Seharusnya, tanah kas desa dikelola sesuai aturan dan tidak bisa dimanfaatkan sembarangan,” ujar Holidulloh, salah satu warga yang tanahnya juga terdampak.
Selain tanah kas desa, warga juga menyoroti penggunaan lahan pribadi mereka oleh HCML tanpa ada kesepakatan yang jelas. Holidulloh dan beberapa warga lainnya merasa hak mereka diinjak-injak dan menuntut kejelasan serta pengembalian hak atas tanah mereka.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dengan tegas menyatakan bahwa tanah kas desa tidak boleh dialihkan atau digunakan tanpa mekanisme yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya merugikan desa, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami meminta HCML segera memberi klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika tidak, kami akan demo besar-besaran dan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Holidulloh.
Dukungan bagi warga Semare datang dari Lutfi, S.H., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), yang menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum.
“Kami akan mendampingi warga dalam proses hukum jika HCML tidak menunjukkan itikad baik. Ini bukan sekadar masalah lahan, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas,” kata Lutfi.
Selain menempuh jalur hukum, warga juga merencanakan aksi damai atau Demo Besar-besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan tanah TKD dan Tanah milik warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HCML GMS Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi