SURABAYA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa di Kota Batu.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut terlibat kecelakaan beruntun sejauh 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa insiden tersebut menyebabkan 14 korban. “Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,” ujar Kombes Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Kecelakaan bermula saat bus, yang baru saja selesai melakukan kegiatan study tour, hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Namun, saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir baru menyadari bahwa rem bus tidak berfungsi.
“Sopir berupaya menepikan kendaraan. Terlihat ban kiri naik ke trotoar, namun kendaraan kembali ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Bus yang tidak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Lalu, di Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno,” tambah Kombes Komarudin.
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah pelanggaran administratif pada bus milik PO Sakindra Trans. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti pelanggaran administrasi, yakni STNK yang sudah mati, dan KIR yang sudah kadaluarsa,” ungkap Kombes Pol Komarudin.
Pemeriksaan teknis oleh Dinas Perhubungan juga menunjukkan kerusakan pada kampas rem kanan-kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Meski demikian, hasil tes urine terhadap sopir dan kondektur bus menunjukkan hasil negatif dari konsumsi obat-obatan terlarang.
Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, serta menyebabkan kerugian material, luka berat, dan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Komarudin.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, tour leader, siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
“Dari kejadian kemarin, dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan ditemukan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya.