PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (26/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Seorang pria berinisial A.S. (39), yang bekerja sebagai karyawan swasta, kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Pengungkapan ini berkat laporan dan penyelidikan yang telah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka tidak bisa mengelak dari bukti yang kami temukan,” ujar AKP Agus Yulianto.
Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka kedua di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, tertangkap tangan memiliki 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,8 juta, sebuah ponsel, dan tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang bulan Ramadan. “Kami akan terus menggencarkan operasi ini agar lingkungan semakin aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.