Menu

Mode Gelap
Fabian Glen Mariano Kuasai Klasemen JAPFA Fide Rated 2025 Usai Kalahkan Rian Kapriaga Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025 Cara Aman Mengendarai Motor di Jalan Licin Saat Hujan: Tips, Risiko, dan Solusinya Barcelona Libas Real Madrid di El Clasico Penuh Gol, Semakin Dekat ke Gelar La Liga Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat Smart TV 43 Inch: Pilihan Cerdas untuk Rumah Modern

Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

badge-check


					Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Perbesar

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (26/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Seorang pria berinisial A.S. (39), yang bekerja sebagai karyawan swasta, kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini berkat laporan dan penyelidikan yang telah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka tidak bisa mengelak dari bukti yang kami temukan,” ujar AKP Agus Yulianto.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka kedua di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Yus Alfian (39), seorang wiraswasta, tertangkap tangan memiliki 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,8 juta, sebuah ponsel, dan tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang bulan Ramadan. “Kami akan terus menggencarkan operasi ini agar lingkungan semakin aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat

12 Mei 2025 - 20:08

Bayang-Bayang Maut di Jalan Geneng Waru, Pohon Lapuk Ancam Nyawa, Pemerintah Tutup Mata

12 Mei 2025 - 07:26

Polres Situbondo Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo, Satu Korban Luka Serius

11 Mei 2025 - 21:01

BPD Desa Temenggungan Desak Pemkab Probolinggo Copot Kades, PABPDSI Siap Kawal hingga Pusat

11 Mei 2025 - 20:35

Trending di Berita