PASURUAN, – SAM’S Studio Pasuruan kembali menuai sorotan setelah tetap beroperasi meskipun telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Satpol PP Kota Pasuruan. Studio ini dinilai membandel karena terus menjalankan usahanya tanpa izin resmi.
Satpol PP sebelumnya telah melayangkan SP1 dan SP2 pada 17 Januari 2025, namun pihak SAM’S Studio hanya menutup sementara sebelum kembali beroperasi. Karena pelanggaran terus berulang, Satpol PP bertindak lebih tegas dengan melayangkan SP3 pada Jumat, 31 Januari 2025.
Roy, Kabid Satpol PP Kota Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali, namun pengelola SAM’S Studio tetap mengabaikan aturan.
“Katanya masih dalam proses pengurusan izin dan sanggup mengurusinya, tapi ternyata pada hari Sabtu dan Minggu kemarin masih buka. Hari ini kita layangkan SP3 karena peringatan sebelumnya tidak digubris dan usaha mereka masih tetap beroperasi,” ujar Roy dengan nada tegas.
Noval, perwakilan Satpol PP lainnya, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai koridor hukum. Jika ada badan usaha atau perseorangan yang melanggar aturan, kami akan melakukan tindakan tegas sebagaimana mestinya, termasuk evaluasi dan langkah lebih lanjut,” tegasnya.
LBH CAKRA & BPAN AI: “Tegakkan Hukum, Jangan Tebang Pilih!”
Ketua LBH CAKRA PASURUAN, Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., dan BPAN AI, M Hunin, turut memberikan respons keras dan menyoroti ketegasan pemerintah dalam menangani usaha yang melanggar aturan.
Menurut Yunita Panca, pemerintah harus bertindak tegas dan tidak boleh membiarkan usaha yang melanggar aturan terus beroperasi.
“Kami melihat bahwa aturan sudah jelas. Jika usaha ini tetap beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah, maka pemerintah harus menindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
M Hunin dari BPAN AI juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Pemerintah tidak boleh hanya sebatas memberikan surat peringatan, tetapi harus mengambil tindakan tegas dan konkret untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
LBH CAKRA PASURUAN dan BPAN AI berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Pasuruan.