Menu

Mode Gelap
Smart TV 43 Inch: Pilihan Cerdas untuk Rumah Modern Bayang-Bayang Maut di Jalan Geneng Waru, Pohon Lapuk Ancam Nyawa, Pemerintah Tutup Mata Polres Situbondo Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo, Satu Korban Luka Serius Petrokimia Gresik Amankan Peringkat Tiga Proliga 2025 Usai Tundukkan Jakarta Electric PLN Tersinggung Gambar di Medsos, Anggota Silat Aniaya Anak di Bawah Umur – Dua Tersangka Ditangkap BPD Desa Temenggungan Desak Pemkab Probolinggo Copot Kades, PABPDSI Siap Kawal hingga Pusat

Berita

PT PIER Mangkir, Kuasa Hukum Warga Curahdukuh Minta Proses Jual-Beli Dikaji Ulang

badge-check


					Foto bersama Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS, S.Sos., S.H & Partner bersama Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda. Perbesar

Foto bersama Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS, S.Sos., S.H & Partner bersama Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda.

PASURUAN — Upaya mediasi antara warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, dan pihak terkait dalam dugaan sengketa lahan di kawasan PT PIER Pasuruan kembali gagal mencapai titik terang.

Pada Jumat (9/5), mediasi yang dijadwalkan di Kantor Bupati Pasuruan hanya dihadiri oleh warga dan Tim Kuasa Hukum mereka. Pihak PT PIER, yang dianggap sebagai kunci penyelesaian, absen meski telah diundang resmi.

Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS & Partner yang mendampingi ahli waris almarhum Juma’i menyampaikan kekecewaannya dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meninjau ulang proses jual-beli lahan yang dianggap penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Kalau memang ada pembayaran-pembayaran, perlu dikaji ulang. Kami temukan indikasi ketidakjelasan prosedur, bahkan ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, tapi masih diganggu oleh kasasi dan PK. Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Yusten Yombormiase, S.H., salah satu kuasa hukum warga.

Dalam catatan mereka, warga telah menyerahkan alat bukti lengkap, termasuk dokumen putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang menurut mereka menunjukkan keabsahan hak atas lahan tersebut.

Ketum LSM AMCD Pasuruan, Hanan, turut menyuarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT PIER dan menyatakan bahwa hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan akan lemahnya data yang dimiliki perusahaan. Ia juga meminta agar mediasi diulang sekali lagi, sebagai bentuk penghormatan atas hak warga.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda, menyatakan bahwa undangan telah diterima oleh pihak PIER, namun hingga hari mediasi, disposisi ke jajaran pimpinan belum juga turun.

Alfan berharap agenda mediasi lanjutan bisa disesuaikan dengan waktu pihak perusahaan agar persoalan ini bisa segera dituntaskan. (ROCHIM)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bayang-Bayang Maut di Jalan Geneng Waru, Pohon Lapuk Ancam Nyawa, Pemerintah Tutup Mata

12 Mei 2025 - 07:26

Polres Situbondo Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo, Satu Korban Luka Serius

11 Mei 2025 - 21:01

BPD Desa Temenggungan Desak Pemkab Probolinggo Copot Kades, PABPDSI Siap Kawal hingga Pusat

11 Mei 2025 - 20:35

Ngopi Dulu, Baru Gerak, Garda Bangsa Probolinggo Satukan Energi Anak Muda

11 Mei 2025 - 20:29

Gempur Premanisme, Polda Jatim Sikat 1.200 Kasus dalam 10 Hari

11 Mei 2025 - 06:46

Trending di Berita