PASURUAN — Upaya mediasi antara warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, dan pihak terkait dalam dugaan sengketa lahan di kawasan PT PIER Pasuruan kembali gagal mencapai titik terang.
Pada Jumat (9/5), mediasi yang dijadwalkan di Kantor Bupati Pasuruan hanya dihadiri oleh warga dan Tim Kuasa Hukum mereka. Pihak PT PIER, yang dianggap sebagai kunci penyelesaian, absen meski telah diundang resmi.
Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS & Partner yang mendampingi ahli waris almarhum Juma’i menyampaikan kekecewaannya dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk meninjau ulang proses jual-beli lahan yang dianggap penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
“Kalau memang ada pembayaran-pembayaran, perlu dikaji ulang. Kami temukan indikasi ketidakjelasan prosedur, bahkan ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, tapi masih diganggu oleh kasasi dan PK. Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Yusten Yombormiase, S.H., salah satu kuasa hukum warga.
Dalam catatan mereka, warga telah menyerahkan alat bukti lengkap, termasuk dokumen putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, yang menurut mereka menunjukkan keabsahan hak atas lahan tersebut.
Ketum LSM AMCD Pasuruan, Hanan, turut menyuarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT PIER dan menyatakan bahwa hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan akan lemahnya data yang dimiliki perusahaan. Ia juga meminta agar mediasi diulang sekali lagi, sebagai bentuk penghormatan atas hak warga.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda, menyatakan bahwa undangan telah diterima oleh pihak PIER, namun hingga hari mediasi, disposisi ke jajaran pimpinan belum juga turun.
Alfan berharap agenda mediasi lanjutan bisa disesuaikan dengan waktu pihak perusahaan agar persoalan ini bisa segera dituntaskan. (ROCHIM)