SITUBONDO – Perang terhadap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) terus digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik peredaran Pil Trex dan menangkap seorang pemuda berinisial RA (19), warga Kecamatan Kapongan.
RA diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi mencurigakan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir dan 20 butir Pil Trex, satu unit handphone, serta uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/4/2025).
RA diduga kuat sebagai pengedar dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat 1, 2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan peredaran Okerbaya yang meresahkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras seperti Pil Trex. Ini ancaman serius bagi generasi muda dan menjadi atensi utama Polres Situbondo,” tegasnya.