Menu

Mode Gelap
Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah Khitan Gratis Polres Situbondo, Hadiah Indah untuk Anak Yatim di Hari Bhayangkara ke-79 Kapolres Pasuruan Kota Mangkir di Sidang Praperadilan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Penyitaan Menguat 7 Superfood Terbaik untuk Bersihkan Racun dari Tubuh Liburan Impian ke Gili Trawangan 2025: Panduan Lengkap Aktivitas, Biaya, dan Tips Wisata Seru Mengenal Silvestro Sabatelli, Komposer Italia yang Menyatukan Tradisi dan Inovasi

Berita

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan di Pandaan, Satpam Tewas Usai Dihajar Rekan Kerja

badge-check


					Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan di Pandaan, Satpam Tewas Usai Dihajar Rekan Kerja Perbesar

PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Peristiwa ini melibatkan Mustakim (55), seorang karyawan swasta yang tewas setelah dianiaya oleh rekan kerjanya, MK (43).

Kasus ini berawal dari cekcok antar korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam (15/2/2025). Perdebatan mengenai pembagian tugas berujung pada aksi kekerasan.

“Tersangka menendang korban lima kali hingga mengenai rahang, menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

Tidak berhenti di situ, tersangka menyeret tubuh korban ke dekat kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah. Jenazah Mustakim baru ditemukan keesokan harinya, Minggu sore (16/2/2025), oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi, yang curiga saat hendak menyalakan lampu parkiran vila.

Polisi segera mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan. “Jaga kerukunan dan jangan mudah terpancing emosi. Laporkan segera jika ada potensi konflik agar tidak berujung pada kejadian serupa,” tegasnya.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah

16 Juni 2025 - 13:58

PKH Dijadikan Sandera Utang, LBH CAKRA Teriak Lawan Penindasan

4 Juni 2025 - 21:50

Mojokopek Bangkit! Warga Perangi Demam Berdarah Lewat Kerja Bakti Massal

2 Juni 2025 - 14:38

Respon Cepat Kades Genengwaru Selamatkan Korban Kecelakaan Maut di Jalan Oyoran Sidogiri

31 Mei 2025 - 08:40

PT Cakra Buana Jaya Lestari Dilaporkan Jual Batu Ilegal, LBH CAKRA: Ini Bukan Pelanggaran Biasa, Ini Kejahatan Ekonomi

29 Mei 2025 - 20:24

Trending di Berita