PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Peristiwa ini melibatkan Mustakim (55), seorang karyawan swasta yang tewas setelah dianiaya oleh rekan kerjanya, MK (43).
Kasus ini berawal dari cekcok antar korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam (15/2/2025). Perdebatan mengenai pembagian tugas berujung pada aksi kekerasan.
“Tersangka menendang korban lima kali hingga mengenai rahang, menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Tidak berhenti di situ, tersangka menyeret tubuh korban ke dekat kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah. Jenazah Mustakim baru ditemukan keesokan harinya, Minggu sore (16/2/2025), oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi, yang curiga saat hendak menyalakan lampu parkiran vila.
Polisi segera mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan. “Jaga kerukunan dan jangan mudah terpancing emosi. Laporkan segera jika ada potensi konflik agar tidak berujung pada kejadian serupa,” tegasnya.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.