PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian dan penadahan motor curian. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku penadah adalah MS (42), warga Singgosari, Malang, dan AM (43), warga Kejayan. Sementara pelaku pencurian adalah HH (37), warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dimas Firmansyah menjelaskan, MS membeli motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian dari W, yang saat ini masih buron. Sedangkan AM menerima lima unit motor curian dari MH, seorang pelaku begal motor yang telah lebih dulu ditangkap. MH diketahui beraksi di enam lokasi berbeda.
Modus HH juga tak kalah licik. Ia mencuri motor milik IR (32) di sebuah villa di Kecamatan Prigen. Pelaku mengajak korban minum alkohol, lalu mencuri motor dan barang berharga milik korban saat korban tertidur.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga rasa aman masyarakat. “Kami akan terus memburu para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi para pelaku kejahatan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Rohman Hidayat)