Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Serang, Diduga Cabuli Tiga Santri

Redaksi

SERANG – Seorang pria berinisial KH, pimpinan sebuah pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian. KH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri sejak tahun 2021.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres Serang,” ujarnya. Senin (2/12/2024).

Pondok pesantren yang dipimpin oleh tersangka diketahui telah berdiri sejak 2012. Berdasarkan pengakuan sementara, KH melakukan pelecehan dengan alasan “pijat pengobatan

.”Kapolres menjelaskan, penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kita tidak berhenti pada tiga korban saja. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan berapa jumlah korban sebenarnya,” tambahnya.

KH dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti bahwa dia adalah pengajar di sana, hukumannya akan ditambah dua pertiga dari ancaman yang ada,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi generasi muda. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga:
Ironis! Kasus Bullying di SDN Latek Bangil Diduga Dibiarkan, Ada Apa?