Menu

Mode Gelap
Perawatan Motor Matic, Kunci Performa Maksimal Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin Rumah Minimalis 2025: Perpaduan Smart Home dan Desain Masa Depan

Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pria Pengedar Sabu di Kamar Kos Probolinggo

badge-check


					Tersangka SH dan barang bukti kini diamankan di Polres Probolinggo (Humas Polres Probolinggo) Perbesar

Tersangka SH dan barang bukti kini diamankan di Polres Probolinggo (Humas Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial SH (33) atas dugaan sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, dengan barang bukti sabu seberat 8,25 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Warga mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” jelas AKP Nanang, Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam sebuah dompet abu-abu hitam milik tersangka. Barang bukti itu kini telah diamankan bersama SH untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” pungkas AKP Nanang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat

21 Mei 2025 - 21:25

Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi

18 Mei 2025 - 14:55

Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota

16 Mei 2025 - 21:52

Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin

15 Mei 2025 - 19:07

Produk Tanpa Izin

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Trending di Berita