PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial SH (33) atas dugaan sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, dengan barang bukti sabu seberat 8,25 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Warga mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” jelas AKP Nanang, Rabu (8/1/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam sebuah dompet abu-abu hitam milik tersangka. Barang bukti itu kini telah diamankan bersama SH untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” pungkas AKP Nanang.