PROBOLINGGO – Suasana duka menyelimuti Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, setelah dua warga tewas usai pesta minuman keras (miras) yang digelar di rumah kepala desa Temenggung, Selasa malam (29/4/2025).
Tragedi yang terjadi usai tahlilan itu kini memasuki penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Enam orang dilaporkan turut serta dalam pesta miras tersebut, yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB. Awalnya berlangsung tanpa insiden, suasana berubah mencekam keesokan harinya ketika korban pertama, Rifkotul Ibat (19), mengalami muntah-muntah hebat dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu siang.
Korban kedua, Albar (38), menunjukkan gejala serupa dan meninggal dunia di RSUD Waluyo Jati pada Kamis dini hari. Sementara empat lainnya Taufik (33), Mulyadi (49), Fran (49), dan Asril (20) hingga kini masih selamat, meski dalam pengawasan medis.
Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, membenarkan insiden maut tersebut. “Betul, dua warga meninggal dunia. Kami sudah mengamankan sisa miras untuk uji laboratorium,” tegasnya, Kamis (1/5/2025).
Informasi awal menyebutkan miras tersebut dibeli dari wilayah Kecamatan Kraksaan. Polisi kini menelusuri dugaan keterlibatan jaringan penjual miras ilegal yang beroperasi lintas kecamatan. Dua nama disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pembeli: Albar dan Taufik.
“Penyelidikan kami fokus pada asal-usul miras dan kemungkinan adanya kandungan berbahaya di dalamnya,” tambah AKP Marudji.
Kasus ini menambah deretan panjang korban miras ilegal di Probolinggo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol tanpa izin edar karena risiko kematian yang nyata. (IMRON SHOLEH)