PASURUAN – Proses pengukuran ulang batas tanah milik almarhumah Hj. Salma/H. Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, kembali gagal dilaksanakan. Yunita Panca Metrolina, S.H., Ketua DPC LBH CAKRA Pasuruan Raya yang juga dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum, menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Diduga Ada Kepentingan Terselubung dan Upaya Sistematis Gagalkan Pengukuran
Yunita mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak berkepentingan yang secara aktif berupaya menggagalkan proses pengukuran tanah tersebut. Mereka kerap mengklaim bertindak atas nama “masyarakat,” namun keabsahan klaim tersebut dipertanyakan.
Tanah ‘Numpang Jalan’, Bukan Jalan Umum
Berdasarkan keterangan keluarga H. Sodik, almarhum H. Hamid dulunya hanya “numpang jalan” untuk mengakses tambaknya melalui jalan setapak selebar sekitar 60 cm yang melintasi tanah H. Sodik. Jalan itu sempat dilebarkan sekitar 1 meter dengan meminjam sebagian tanah milik H. Sodik—tanpa adanya peralihan hak.
Eks Kades dan Sesepuh: Itu Tanah Kas Desa, Bukan Jalan Umum
Mas’ud, mantan Kepala Desa Semare (1993–2003), secara tegas menyatakan bahwa tanah yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah kas desa yang dikelola hingga tahun 2012. Sejumlah sesepuh desa juga menguatkan pernyataan tersebut dan menyebut klaim bahwa tanah tersebut adalah jalan umum sebagai bentuk pembelokan sejarah.
Sikap Tertutup PGN dan HCML Dipertanyakan
Yunita juga menyesalkan sikap PGN dan HCML yang dianggap tidak transparan. Permintaan untuk menunjukkan dokumen legal seperti sertifikat kepemilikan tidak pernah dipenuhi, menimbulkan dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dari publik.
Klaim Jalan Umum Sejak 1979 Dinilai Tidak Berdasar
Yunita menegaskan bahwa klaim jalan umum sejak 1979 adalah “keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar.” Ia menyebut klaim tersebut lahir dari ketidaktahuan terhadap sejarah tanah di wilayah Desa Semare.
Langkah Hukum Akan Diambil
Sebagai kuasa hukum keluarga H. Sodik, Yunita Panca Metrolina, S.H. menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah dan membongkar kepentingan yang tersembunyi di balik konflik ini.
“Ini bukan sekadar sengketa batas tanah, ini soal integritas hukum dan perlindungan atas hak milik yang sah,” tegas Yunita.
(Rochim)