Menu

Mode Gelap
Mudahnya Cek Status Izin Bangunan via SIMBG Langkat Fakta Penting Seputar Aborsi Legal dan Aman Dua Pria Dibekuk, Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan? Kades Semare Kabur Saat Pengukuran Tanah Warga, Diduga Lindungi Kepentingan Perusahaan Jasa Fisioterapi Panggilan ke Rumah, Solusi Nyaman dan Profesional untuk Kesehatan Anda

Berita

Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan?

badge-check


					Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan? Perbesar

PASURUAN – Proses pengukuran ulang batas tanah milik almarhumah Hj. Salma/H. Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, kembali gagal dilaksanakan. Yunita Panca Metrolina, S.H., Ketua DPC LBH CAKRA Pasuruan Raya yang juga dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum, menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Diduga Ada Kepentingan Terselubung dan Upaya Sistematis Gagalkan Pengukuran

Yunita mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak berkepentingan yang secara aktif berupaya menggagalkan proses pengukuran tanah tersebut. Mereka kerap mengklaim bertindak atas nama “masyarakat,” namun keabsahan klaim tersebut dipertanyakan.

Tanah ‘Numpang Jalan’, Bukan Jalan Umum

Berdasarkan keterangan keluarga H. Sodik, almarhum H. Hamid dulunya hanya “numpang jalan” untuk mengakses tambaknya melalui jalan setapak selebar sekitar 60 cm yang melintasi tanah H. Sodik. Jalan itu sempat dilebarkan sekitar 1 meter dengan meminjam sebagian tanah milik H. Sodik—tanpa adanya peralihan hak.

Eks Kades dan Sesepuh: Itu Tanah Kas Desa, Bukan Jalan Umum

Mas’ud, mantan Kepala Desa Semare (1993–2003), secara tegas menyatakan bahwa tanah yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah kas desa yang dikelola hingga tahun 2012. Sejumlah sesepuh desa juga menguatkan pernyataan tersebut dan menyebut klaim bahwa tanah tersebut adalah jalan umum sebagai bentuk pembelokan sejarah.

Sikap Tertutup PGN dan HCML Dipertanyakan

Yunita juga menyesalkan sikap PGN dan HCML yang dianggap tidak transparan. Permintaan untuk menunjukkan dokumen legal seperti sertifikat kepemilikan tidak pernah dipenuhi, menimbulkan dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dari publik.

Klaim Jalan Umum Sejak 1979 Dinilai Tidak Berdasar

Yunita menegaskan bahwa klaim jalan umum sejak 1979 adalah “keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar.” Ia menyebut klaim tersebut lahir dari ketidaktahuan terhadap sejarah tanah di wilayah Desa Semare.

Langkah Hukum Akan Diambil

Sebagai kuasa hukum keluarga H. Sodik, Yunita Panca Metrolina, S.H. menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah dan membongkar kepentingan yang tersembunyi di balik konflik ini.

“Ini bukan sekadar sengketa batas tanah, ini soal integritas hukum dan perlindungan atas hak milik yang sah,” tegas Yunita.

(Rochim)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pria Dibekuk, Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

30 Juni 2025 - 19:36

Kades Semare Kabur Saat Pengukuran Tanah Warga, Diduga Lindungi Kepentingan Perusahaan

18 Juni 2025 - 14:59

Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah

16 Juni 2025 - 13:58

PKH Dijadikan Sandera Utang, LBH CAKRA Teriak Lawan Penindasan

4 Juni 2025 - 21:50

Mojokopek Bangkit! Warga Perangi Demam Berdarah Lewat Kerja Bakti Massal

2 Juni 2025 - 14:38

Trending di Berita