Menu

Mode Gelap
Fabian Glen Mariano Kuasai Klasemen JAPFA Fide Rated 2025 Usai Kalahkan Rian Kapriaga Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025 Cara Aman Mengendarai Motor di Jalan Licin Saat Hujan: Tips, Risiko, dan Solusinya Barcelona Libas Real Madrid di El Clasico Penuh Gol, Semakin Dekat ke Gelar La Liga Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat Smart TV 43 Inch: Pilihan Cerdas untuk Rumah Modern

Berita

Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar

badge-check


					Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar Perbesar

JAKARTA  – Gelombang kejahatan kembali mengusik ketenangan laut Nusantara. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penggelapan serta dugaan pembunuhan tragis yang terjadi di atas kapal KM Poseidon 03. Kerugian negara? Mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K., memaparkan kronologi kelam ini. Bermula pada 24 Maret 2024, Tupal Sianturi, nahkoda kapal WILSON AL 07, melaporkan bahwa dinamo jangkar KM Poseidon 03 mengalami kerusakan parah. Akibatnya, kapal tidak lagi bisa menurunkan atau menarik jangkar.

Hanya berselang dua hari, kapal misterius itu raib dari wilayah fishing ground. Sistem pemantauan VMS menunjukkan kapal bergerak ke arah Belitung pada 28 Maret 2024. Titik puncaknya, KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak pada 30 Maret, pukul 23.58 WIB, di perairan selatan Pulau Belitung, hanya sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong.

Setelah pencarian intensif bersama Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi mengenaskan: ditinggalkan awaknya, tanpa barang satu pun di dalamnya. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materiil sebesar Rp400 juta.

Kombes Pol. Donny mengungkap, motif di balik penggelapan ini adalah tekanan ekonomi dan dendam pribadi. Ironisnya, dalam proses kejahatan tersebut, terjadi pula kelalaian fatal yang diduga merenggut nyawa salah satu kru.

Dua pelaku, Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest, SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman? Maksimal 5 tahun di balik jeruji besi.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah perairan Indonesia, apalagi yang sampai merenggut nyawa,” tegas Kombes Pol. Donny.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat

12 Mei 2025 - 20:08

Bayang-Bayang Maut di Jalan Geneng Waru, Pohon Lapuk Ancam Nyawa, Pemerintah Tutup Mata

12 Mei 2025 - 07:26

Polres Situbondo Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo, Satu Korban Luka Serius

11 Mei 2025 - 21:01

BPD Desa Temenggungan Desak Pemkab Probolinggo Copot Kades, PABPDSI Siap Kawal hingga Pusat

11 Mei 2025 - 20:35

Trending di Berita