JAKARTA – Gelombang kejahatan kembali mengusik ketenangan laut Nusantara. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penggelapan serta dugaan pembunuhan tragis yang terjadi di atas kapal KM Poseidon 03. Kerugian negara? Mencapai ratusan juta rupiah.
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K., memaparkan kronologi kelam ini. Bermula pada 24 Maret 2024, Tupal Sianturi, nahkoda kapal WILSON AL 07, melaporkan bahwa dinamo jangkar KM Poseidon 03 mengalami kerusakan parah. Akibatnya, kapal tidak lagi bisa menurunkan atau menarik jangkar.
Hanya berselang dua hari, kapal misterius itu raib dari wilayah fishing ground. Sistem pemantauan VMS menunjukkan kapal bergerak ke arah Belitung pada 28 Maret 2024. Titik puncaknya, KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak pada 30 Maret, pukul 23.58 WIB, di perairan selatan Pulau Belitung, hanya sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong.
Setelah pencarian intensif bersama Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi mengenaskan: ditinggalkan awaknya, tanpa barang satu pun di dalamnya. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materiil sebesar Rp400 juta.
Kombes Pol. Donny mengungkap, motif di balik penggelapan ini adalah tekanan ekonomi dan dendam pribadi. Ironisnya, dalam proses kejahatan tersebut, terjadi pula kelalaian fatal yang diduga merenggut nyawa salah satu kru.
Dua pelaku, Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest, SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman? Maksimal 5 tahun di balik jeruji besi.
“Kami tidak akan berhenti menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah perairan Indonesia, apalagi yang sampai merenggut nyawa,” tegas Kombes Pol. Donny.