PASURUAN – Sejumlah perwakilan RT/RW dari Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan protes keras terkait pemberhentian mendadak mereka yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Pertemuan digelar pada Selasa (21/1/2025) di kantor kecamatan untuk meminta klarifikasi atas kebijakan kontroversial tersebut.
Keputusan pemberhentian ini mengejutkan banyak pihak, termasuk warga yang merasa tidak diberi penjelasan apapun. Proses tersebut dinilai melanggar aturan dan mengabaikan etika, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Pertemuan Tanpa Kehadiran Camat
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Rembang, Pandu, hadir mewakili Camat yang berhalangan. Perwakilan RT/RW yang hadir menyampaikan kekecewaan mereka atas keputusan yang diambil tanpa komunikasi sebelumnya.
“Kami akan meninjau kembali prosedur pemberhentian ini dan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terkait,” ujar Sekcam Pandu, menanggapi keluhan para perwakilan.
Suara Kekecewaan RT/RW
Salah satu perwakilan RT/RW menyatakan bahwa hak mereka telah dilanggar dan meminta penjelasan yang lebih transparan.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan atau alasan yang jelas. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi,” ungkap salah seorang perwakilan RT/RW.
Di sisi lain, Kepala Desa Mojoparon justru mengarahkan persoalan ini untuk dimediasi di tingkat kecamatan, tanpa memberikan jawaban yang konkret kepada pihak yang diberhentikan.
Menanti Kejelasan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa. Warga Mojoparon berharap ada solusi yang adil serta jawaban atas keputusan sepihak ini.
Rohman Hidayat.