Berita  

PBSI Kota Pasuruan Gelar Musyawarah Kerja 2025, Tetapkan Program Strategis

Redaksi

PASURUAN, Minggu (9 Februari 2025)– Pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Pasuruan menggelar Musyawarah Kerja (Musker) tahun 2025 untuk menetapkan program kerja dan arah pembinaan atlet bulutangkis di tingkat kota. Dalam musyawarah ini, sejumlah keputusan strategis disepakati guna meningkatkan prestasi bulutangkis di Kota Pasuruan.

Surtita,S.E, Ketua PBSI Kota Pasuruan menegaskan bahwa Musyawarah Kerja akan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun sebagai forum evaluasi dan perencanaan program ke depan. Salah satu agenda utama yang ditetapkan adalah penyelenggaraan Kejuaraan Tingkat Kota (Kejurkot) pada 7-10 Agustus 2025. Atlet-atlet terbaik dari Kejurkot ini akan diikutsertakan dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur tahun 2025, guna mengharumkan nama Kota Pasuruan di tingkat provinsi.

Terkait pemusatan latihan, PBSI Kota Pasuruan menyatakan bahwa saat ini program pemusatan latihan tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Namun, sebagai alternatif, akan diupayakan latihan bersama bagi atlet-atlet potensial yang berasal dari berbagai perkumpulan bulutangkis anggota PBSI Kota Pasuruan.

Selain itu, PBSI Kota Pasuruan juga menetapkan agenda Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) pada Oktober 2025 untuk memilih Ketua Umum PBSI Kota Pasuruan periode 2025-2029. Proses penjaringan bakal calon Ketua Umum akan dibuka mulai 1 September dan ditutup pada 30 September 2025.

Sebagai upaya pengawasan dan pembinaan, PBSI Kota Pasuruan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap klub-klub anggota setidaknya sekali dalam setahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan atlet di tingkat klub dan memperkuat ekosistem bulutangkis di Kota Pasuruan.

Musyawarah Kerja ini menjadi momentum penting bagi PBSI Kota Pasuruan dalam menyusun program yang berkelanjutan demi kemajuan bulutangkis di daerah ini.

Baca juga:
Semangat Ramadan, PB BBC Pasuruan Gelar Bukber Bersama Para Tokoh Hukum