Menteri Imipas Tegas, Napi dan Petugas Terlibat Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Redaksi

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkap langkah tegas pemerintah terhadap para narapidana yang terlibat peredaran narkoba.

Sebanyak 302 napi yang masuk kategori bandar telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan super maksimal di Nusakambangan.

“Sejauh ini data menunjukkan ada 302 tahanan yang dikategorikan sebagai bandar. Mereka sudah dipindahkan ke lapas keamanan super maksimal Nusakambangan,” tegas Menteri Agus. Kamis (5/12/2024).

Tak hanya memindahkan para napi, pemerintah juga memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat jaringan narkoba. Sanksi tegas juga diberlakukan kepada petugas pemasyarakatan yang terlibat. Menteri Agus mengungkapkan, hingga saat ini, 14 pegawai lembaga pemasyarakatan, termasuk kepala lapas, kepala rutan, hingga sipir, telah dicopot dari jabatannya karena terseret dalam jaringan tersebut.

“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami beri sanksi, termasuk kepala lapas, kepala rutan, hingga sipir yang terbukti membantu bandar narkoba,” ujar Menteri Agus.

Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, baik di dalam lapas maupun di lingkup pegawai.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang membantu peredaran narkoba, termasuk petugas di lingkungan Imipas,” tutupnya.

Sikap tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di balik jeruji besi sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:
Polri Siapkan Strategi Hadapi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024