Menu

Mode Gelap
Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar Gus Haris Resmikan Unit Daur Ulang Plastik, Desa Bulang Siap Jadi Pionir Industri Hijau Terungkap! Penculikan Santri PP Metal Dipicu Utang Narkoba Mengupas Tuntas Formasi 3-5-2: Fleksibilitas atau Risiko di Lapangan? Menghibur dan Menginspirasi, Disabilitas Besuki Unjuk Bakat di UMKM Mingguan Sam TITO: Sudah Saatnya Malang Punya Pasar Budaya yang Layak

Berita

Membawa Celurit untuk “Jaga-jaga”, Residivis di Pasuruan Diringkus Polisi

badge-check


					Membawa Celurit untuk “Jaga-jaga”, Residivis di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN — Seorang pria berinisial ZA (51), warga Dusun Asem Jajar, Desa Randugong, harus kembali berkumpul dengan hukum setelah kedap air membawa celurit tanpa izin di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (12/4), sekitar pukul 20.30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Kejayan di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin.

Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, S.Psi., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mentransmisikan gerak-gerik tersangka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang membawa senjata tajam. Tim kami langsung turun dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” jelasnya.

ZA sempat mencoba melawan saat ingin diamankan, namun upaya itu tidak berlangsung lama. Tim yang dipimpin Aiptu Hasanudin, SH, berhasil menggagalkan perlawanan dan menyita barang bukti berupa celurit bersarung coklat yang disembunyikan di balik jaket tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku membawa celurit untuk keperluan pencegahan. Namun, polisi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak disertai izin resmi. Apalagi, ZA ternyata merupakan residivis dengan catatan kasus perjudian dan pengeroyokan. Ironisnya, anak kandung ZA saat ini juga mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan atas kasus pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” terang Aiptu Hasanudin.

Kini ZA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kejayan. Penyudik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar

26 April 2025 - 19:26

Gus Haris Resmikan Unit Daur Ulang Plastik, Desa Bulang Siap Jadi Pionir Industri Hijau

24 April 2025 - 22:37

Terungkap! Penculikan Santri PP Metal Dipicu Utang Narkoba

24 April 2025 - 22:24

Menghibur dan Menginspirasi, Disabilitas Besuki Unjuk Bakat di UMKM Mingguan

21 April 2025 - 00:12

Sam TITO: Sudah Saatnya Malang Punya Pasar Budaya yang Layak

20 April 2025 - 17:20

Trending di Berita