PASURUAN — Seorang pria berinisial ZA (51), warga Dusun Asem Jajar, Desa Randugong, harus kembali berkumpul dengan hukum setelah kedap air membawa celurit tanpa izin di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (12/4), sekitar pukul 20.30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Kejayan di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin.
Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, S.Psi., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mentransmisikan gerak-gerik tersangka.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang membawa senjata tajam. Tim kami langsung turun dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” jelasnya.
ZA sempat mencoba melawan saat ingin diamankan, namun upaya itu tidak berlangsung lama. Tim yang dipimpin Aiptu Hasanudin, SH, berhasil menggagalkan perlawanan dan menyita barang bukti berupa celurit bersarung coklat yang disembunyikan di balik jaket tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku membawa celurit untuk keperluan pencegahan. Namun, polisi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak disertai izin resmi. Apalagi, ZA ternyata merupakan residivis dengan catatan kasus perjudian dan pengeroyokan. Ironisnya, anak kandung ZA saat ini juga mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan atas kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” terang Aiptu Hasanudin.
Kini ZA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kejayan. Penyudik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.