JAWA TIMUR – Penjualan barang terlarang melalui media sosial semakin meresahkan. Berbagai akun secara terang-terangan mempromosikan produk mereka dengan testimoni dan tutorial, menarik minat calon pembeli tanpa khawatir akan dampak hukumnya.
Sejumlah akun media sosial, seperti @java.store12, @julianto704, @ilegalgoods, @bakolmicin1, @diamondstore_original, @majapahit.act, dan @crystalshop801, diduga aktif menjajakan barang ilegal di platform digital. Keberadaan akun-akun ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap generasi muda yang mudah terpengaruh oleh promosi agresif.
Masyarakat mendesak kepolisian untuk segera bertindak dan memberantas jaringan penjualan barang terlarang ini. Selain itu, mereka juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan akun-akun mencurigakan agar tindakan penegakan hukum dapat lebih cepat dilakukan.
Langkah preventif lain yang perlu diambil adalah meningkatkan pengawasan terhadap transaksi online serta bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Regulasi yang lebih ketat dari pemerintah juga diperlukan agar penjualan barang di media sosial lebih terkendali dan aman.