PASURUAN – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor dan Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Jawa Timur mendatangi kantor kejaksaan, Selasa (7/1/2025). Kedatangan ini terkait laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan, tetapi hingga kini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Yudha Wijaya, perwakilan KPK Tipikor, mengungkapkan bahwa laporan pertama yang dilayangkan pada 26 Mei 2024 terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, belum mendapat respon. Dugaan tersebut mencakup:
1. Pembangunan jamban/WC komunal fiktif sebanyak 110 unit dengan nilai Rp154 juta pada tahun anggaran 2019.
2. Mark-up anggaran pembangunan gedung PAUD senilai Rp460 juta pada tahun anggaran 2023.
Namun, laporan tersebut dinyatakan hilang oleh pihak kejaksaan beberapa hari setelah diterima. Kejadian serupa terjadi pada laporan kedua yang diajukan pada 6 Juni 2024, yang juga tidak mendapat tindak lanjut hingga hari ini.
“Sangat disayangkan, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkesan bobrok dan tidak profesional. Laporan kami hilang begitu saja, ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Yudha dengan nada kecewa.
Dugaan Korupsi di Berbagai Desa
Muhammad Hunin, Kepala Penelitian BPAN-AI Jawa Timur, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan pembiaran oleh Kejaksaan. Ia menyoroti sejumlah temuan korupsi lainnya yang mencakup penyimpangan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024.
“Kami menduga ada indikasi korupsi yang sistematis, termasuk pekerjaan MCK (Silpa) tahun 2019 yang baru dikerjakan tahun 2020, dan masih banyak kegiatan lain yang bermasalah,” jelas Hunin.
Menurutnya, program bersih-bersih korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani laporan masyarakat.
Temuan Baru Akan Segera Dilaporkan
Hunin juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan.
“Kami sedang menyelesaikan evaluasi dan analisis berkas. Laporan tambahan akan segera menyusul,” tegasnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Baik KPK Tipikor maupun BPAN-AI berharap kejaksaan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.
“Kita butuh transparansi dan profesionalisme dari aparat hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin merosot,” tutup Hunin.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta perlunya aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab. (Tim)