PASURUAN – Polres Pasuruan Kota bergerak cepat setelah viralnya video aksi penyalaan petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, seusai salat Idul Fitri 1446 H. Empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu telah diamankan.
Mereka adalah S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang merekam video, serta tiga pemuda MFI (21), MI (18), dan FH (16) yang merakit dan menyalakan petasan.
Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder yang dibeli di Pandaan. Para pelaku lalu membongkarnya dan merakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar. Kamis (03/04)
“Kami masih mendalami kasus ini. Barang bukti yang kami amankan meliputi gunting dan pisau yang digunakan untuk merakit petasan,” ujar Junaidi.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam video yang beredar, suara ledakan terdengar menggelegar, disertai kepulan asap tebal yang menyelimuti lokasi. Aksi tersebut menuai kritik karena dianggap membahayakan keselamatan warga sekitar.