PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Polorejo, Purwosari, pada Senin, 20 Januari 2025.
Korban, Supriadi, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. Pelaku, Sugiantoro (36), warga Kelurahan Purwosari, berhasil diringkus oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya pada Jumat malam, 24 Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah sakit hati karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban. “Pelaku menggunakan kursi kayu untuk memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, dia mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban,” jelas AKP Adimas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli perhiasan dan memberikan sebagian uang kepada istrinya. Barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan berhasil diamankan oleh polisi. Hasil otopsi menunjukkan bahwa luka serius di kepala korban menjadi penyebab kematian.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Hindari konflik dan selesaikan masalah dengan kepala dingin. Apabila menghadapi kesulitan, bicarakan dengan keluarga atau RT/RW agar dapat menemukan solusi. Masalah kecil yang tidak ditangani dapat menjadi bumerang yang berujung penyesalan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berlanjut. Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas serta menyerukan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.