PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota dan Polsek Bugulkidul kembali menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga keamanan wilayahnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Bugul Kidul berhasil diungkap. Kecepatan penanganan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Selasa (10/12/2024).
Melalui konferensi pers yang digelar secara doorstop, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian. Tragedi bermula pada Senin malam (9/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika seorang warga mendengar teriakan minta tolong dari arah timur rumahnya.
“Istri pelapor yang pertama kali mendengar suara tersebut langsung memberi tahu suaminya. Merasa penasaran, pelapor keluar untuk mengecek dan melihat seorang pria, yang belakangan diketahui sebagai SA, berlari ke arah selatan. Pelapor memanggilnya, namun tidak dihiraukan,” ungkap Kompol Andria.
Merasa ada yang janggal, pelapor segera menuju rumah korban, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Di sana, ia mendapati pemandangan yang mengerikan. Seorang saksi bernama AS terlihat memangku tubuh korban yang tergeletak berlumuran darah di lantai ruang tengah. Di dekat tubuh korban, terdapat gagang pisau yang diduga menjadi alat kejahatan.
Korban segera dilarikan ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, namun nyawanya tidak tertolong. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Menanggapi laporan warga, tim gabungan Polsek Bugulkidul dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat. Setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan menggali keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku SA.
“Berkat informasi akurat, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku segera dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Choirul Mustofa.
Polisi menduga kuat pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Barang bukti berupa pisau telah diamankan untuk pemeriksaan forensik, sementara keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini.
SA kini menghadapi ancaman hukuman berat. “Pelaku dapat dijerat Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Iptu Choirul.
Wakapolres Kompol Andria Diana menyampaikan apresiasi kepada timnya atas kerja cepat dan efisiensi tinggi dalam menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga polisi dapat segera bertindak.
“Kasus ini membuktikan bahwa dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, keamanan di wilayah kita dapat lebih terjamin. Kami mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkas Wakapolres.