Menu

Mode Gelap
Fabian Glen Mariano Kuasai Klasemen JAPFA Fide Rated 2025 Usai Kalahkan Rian Kapriaga Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025 Cara Aman Mengendarai Motor di Jalan Licin Saat Hujan: Tips, Risiko, dan Solusinya Barcelona Libas Real Madrid di El Clasico Penuh Gol, Semakin Dekat ke Gelar La Liga Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat Smart TV 43 Inch: Pilihan Cerdas untuk Rumah Modern

Berita

Kuasa Hukum Fajar: Tuduhan Polisi Menyesatkan, Sengketa Lahan Bukan Kriminalitas

badge-check


					Kuasa Hukum Fajar: Tuduhan Polisi Menyesatkan, Sengketa Lahan Bukan Kriminalitas Perbesar

PASURUAN — Kuasa hukum dari Fajar, Yunita Panca, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak kepolisian yang seolah-olah menuduh kliennya serta dua orang lainnya sebagai preman dalam sebuah perkara sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir.

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemari nama baik para pendamping warga, termasuk kliennya yang merupakan ahli waris sah atas tanah milik almarhum Juma’i.

Dua orang lainnya yang ikut ditangkap adalah Bapak Asep dan Bapak San’i, yang selama ini dikenal sebagai pendamping warga dalam mengurus segala bentuk administrasi, termasuk mendampingi Fajar dalam kapasitasnya sebagai ahli waris.

Dalam pertemuan antara sejumlah ahli waris, kuasa hukum, dan pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Bapak Khoirul, terungkap bahwa PT PIER/SIER sempat dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Bangil.

Namun, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan berbalik dan memenangkan pihak ahli waris putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Namun demikian, menurut penjelasan Khoirul, PT PIER/SIER kemudian kembali mengajukan upaya hukum luar biasa melalui kasasi dengan nomor perkara 2561 dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 555. Ia menyatakan bahwa dalam proses tersebut, pihak PT kembali memenangkan perkara tersebut.

Pernyataan inilah yang dinilai janggal oleh Yunita Panca, S.H. Menurutnya, tidak mungkin perkara kasasi maupun PK bisa diajukan setelah putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Surabaya, apalagi dengan jeda waktu yang sangat lama, yakni lebih dari dua tahun.

“Ada kejanggalan besar dalam proses hukum ini. Jika benar kasasi diajukan setelah inkrah, itu sudah menyalahi aturan hukum acara perdata. Terlebih lagi, tidak ada pemberitahuan resmi kepada ahli waris terkait adanya putusan tersebut,” ungkap Yunita.

Ia menambahkan, keterangan Kasat Reskrim yang menyebut kliennya sebagai preman sangat melukai rasa keadilan.

“Ini bukan perkara kriminalitas, ini soal sengketa hak. Klien saya adalah ahli waris yang sah dan didampingi oleh warga yang selama ini hanya memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.

Atas dasar itu, Yunita Panca menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan guna menelusuri dugaan kejanggalan hukum dalam proses kasasi dan PK tersebut, sekaligus membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dinilainya tidak berdasar. (ROCHIM)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat

12 Mei 2025 - 20:08

Bayang-Bayang Maut di Jalan Geneng Waru, Pohon Lapuk Ancam Nyawa, Pemerintah Tutup Mata

12 Mei 2025 - 07:26

Polres Situbondo Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo, Satu Korban Luka Serius

11 Mei 2025 - 21:01

BPD Desa Temenggungan Desak Pemkab Probolinggo Copot Kades, PABPDSI Siap Kawal hingga Pusat

11 Mei 2025 - 20:35

Trending di Berita