PASURUAN – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) bersama Badan Penelitian Aset Negara (BPAN AI) mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas hilangnya berkas laporan yang sebelumnya diterima oleh kejaksaan, serta meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Selotambak.
Kadiv Intelijen Lembaga KPK Tipikor, Yudha Wijaya, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Menurutnya, dana tersebut rawan diselewengkan jika tidak diawasi dengan serius. “Kami berharap Kejaksaan Negeri benar-benar serius menangani kasus ini sehingga kejadian hilangnya berkas laporan tidak terulang lagi,” ujar Yudha.
Sementara itu, Kabid BPAN AI, M. Hunin, turut menyoroti hilangnya berkas laporan yang dinilai sebagai celah bagi terlapor untuk memperbaiki kesalahan. “Jika kesalahan terlapor terungkap oleh tim investigasi, maka itu adalah bukti korupsi. Jika tidak, maka jelas ini merupakan kelalaian serius,” tegas M. Hunin. Ia juga menambahkan bahwa hilangnya berkas laporan dapat menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan lancar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas hilangnya berkas laporan. Ia berjanji akan memperbaiki sistem penerimaan laporan di kejaksaan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan syarat yang mendukung proses hukum. “Kami akan menangani dan mengungkap kasus ini jika sudah memenuhi syarat yang diperlukan,” ucap Teguh. Senin(13/01/2025)
Audiensi ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Dana Desa, sehingga kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
(Rochim)