Ketua LBH Mukti Pajajaran Seret Oknum Wartawan Pasuruan ke Ranah Hukum

Redaksi

PASURUAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Andreas Wiusan, S.E, S.H, M.H, resmi melaporkan seorang oknum wartawan berinisial “APN” ke Polres Pasuruan Kota dan Dewan Pers atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran etika jurnalistik.

Laporan ini dibuat setelah pemberitaan yang dianggap mencatut nama LBH Mukti Pajajaran tanpa konfirmasi, menyulut kontroversi dan kegaduhan di masyarakat Pasuruan.

“Saya tidak akan tinggal diam ketika nama lembaga saya dicatut dan dihina!” tegas Andreas saat ditemui pada Rabu (8/1/2025).

Perselisihan bermula dari pemberitaan “APN” yang menyinggung kasus adik ipar Andreas, “HDI.” Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang wanita bernama Yuni meminjam uang sebesar Rp5 juta untuk biaya pernikahan anaknya dan Rp3,8 juta untuk modal berjualan sosis beku di pasar. Namun, hingga kini Yuni tidak mengembalikan uang tersebut.

Andreas menilai pemberitaan tersebut tidak profesional karena mengaitkan nama LBH Mukti Pajajaran dengan permasalahan pribadi istri Andreas, Mbok Dewor. “Tulisan itu membawa-bawa nama lembaga kami tanpa konfirmasi. Ini adalah pelanggaran kode etik jurnalistik yang mencoreng reputasi lembaga,” jelas Andreas.

Saat dimintai tanggapan, “APN” mengaku sudah menghapus nama LBH Mukti Pajajaran dari pemberitaan tersebut. “Berita itu sudah saya revisi, dan nama LBH Mukti Pajajaran sudah tidak ada di tulisan terbaru. Saya juga punya dokumen video terkait pemberitaan itu,” terang “APN.”

Meski demikian, “APN” mengaku tidak hadir dalam pemanggilan redaksi terkait isu ini. “Saya tidak ada masalah dilaporkan. Semua dokumen pendukung ada pada saya,” tambahnya.

Dukungan Masyarakat dan Pentingnya Etika Jurnalistik

Kasus ini mendapat perhatian publik di Pasuruan. Banyak warga mendukung langkah Andreas untuk mencari keadilan. “Pemberitaan yang tidak etis harus dihentikan. Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar seorang warga.

Baca juga:
Ironis! Kasus Bullying di SDN Latek Bangil Diduga Dibiarkan, Ada Apa?

Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya nilai-nilai profesionalisme dalam pemberitaan, termasuk:

1. Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan, demi melindungi kredibilitas jurnalis dan kepercayaan masyarakat.

Penulis: Rohman Hidayat