Menu

Mode Gelap
Perawatan Motor Matic, Kunci Performa Maksimal Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin Rumah Minimalis 2025: Perpaduan Smart Home dan Desain Masa Depan

Berita

Kemkomdigi Panggil Pengembang Worldcoin, Ungkap Dugaan Pelanggaran Badan Hukum

badge-check


					Kemkomdigi Panggil Pengembang Worldcoin, Ungkap Dugaan Pelanggaran Badan Hukum Perbesar

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil Tools for Humanity (TFH), pengembang aplikasi pengelola mata uang kripto Worldcoin, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam layanan aplikasi World.

Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi operasional dan kepatuhan hukum TFH di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang dianggap tidak wajar dari layanan milik TFH, yaitu WorldApp, WorldCoin, dan WorldID.

«Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan TFH. Kami minta penjelasan atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan WorldApp, WorldCoin dan WorldID», ujar Alexander, dalam sebuah diskusi media di Kantor Kemkomdigi, Jumat (9/5/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Kemkomdigi juga menelusuri alur bisnis dan ekosistem produk, sekaligus menilai kepatuhan TFH dalam statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tujuan utama langkah ini, menurut Alexander, adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana TFH berkomitmen terhadap regulasi digital di Indonesia.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut.

Hasil penelusuran awal menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif serius. TFH tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, saat mendaftarkan layanan Worldcoin ke Kemkomdigi.

«Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara», tegas Alexander.

Langkah Kemkomdigi ini menjadi bentuk upaya preventif untuk melindungi publik dari potensi risiko dalam penggunaan layanan digital yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bencana Sampah di Perbatasan Desa Pekoren, Forum Peduli Mojoparon Bergerak Cepat

21 Mei 2025 - 21:25

Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi

18 Mei 2025 - 14:55

Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota

16 Mei 2025 - 21:52

Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin

15 Mei 2025 - 19:07

Produk Tanpa Izin

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Trending di Berita