PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Selotambak. Selama dua hari berturut-turut, Kepala Desa dan Perangkat Desa Selotambak dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang mencuat ini.
Divisi Intel KPK Tipikor Pusat, Yudha Wijaya Putra, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Kejari Kabupaten Pasuruan. “Saya mendukung penuh dan memberikan semangat kepada Kajari serta jajaran dalam menangani kasus mafia tanah yang sedang berlangsung,” ujarnya. Jum’at (21/02)
Lebih lanjut, Yudha menegaskan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada pilih kasih dalam pemberantasan mafia tanah maupun dalam penyalahgunaan Dana Desa. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Yudha juga mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak serius dalam memberantas korupsi. “Saya mengecam keras jika ada aparat yang bermain-main dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan harus tetap menjadi garda terdepan dalam menindak mafia tanah dan korupsi Dana Desa,” tambahnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk tidak ragu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. “Saya berharap Kajari dan Kasi Intel bisa menindak tegas semua bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Kasus ini sempat mengalami kendala akibat hilangnya pelaporan dari Divisi KPK Tipikor, namun pelaporan kembali telah dilakukan. Pegiat antikorupsi berharap Kejaksaan tetap berkomitmen penuh dalam menangani kasus Selotambak tanpa ada dugaan intervensi atau “masuk angin” dari pihak manapun.