Menu

Mode Gelap
Mudahnya Cek Status Izin Bangunan via SIMBG Langkat Fakta Penting Seputar Aborsi Legal dan Aman Dua Pria Dibekuk, Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan? Kades Semare Kabur Saat Pengukuran Tanah Warga, Diduga Lindungi Kepentingan Perusahaan Jasa Fisioterapi Panggilan ke Rumah, Solusi Nyaman dan Profesional untuk Kesehatan Anda

Uncategorized

Kapolres Pasuruan Kota Mangkir di Sidang Praperadilan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Penyitaan Menguat

badge-check


					Kapolres Pasuruan Kota Mangkir di Sidang Praperadilan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Penyitaan Menguat Perbesar

PASURUAN — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (12/6/2025), memanas setelah Kapolres Pasuruan Kota, sebagai pihak termohon, tak hadir dalam persidangan penting tersebut. Sidang ini menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap tiga warga yang menggugat aparat melalui kuasa hukum mereka.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bil diajukan oleh Fajar Firmansyah, Sanai, dan Asep Fatchurrachman, dengan pendampingan dari tim hukum Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) dan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Yusten Yambormiase, S.H., mewakili tim kuasa hukum pemohon, menilai ketidakhadiran Kapolres sebagai bentuk pengabaian serius terhadap proses hukum.

“Praperadilan ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Ketidakhadiran pihak termohon menunjukkan indikasi ketidakseriusan dalam mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegas Yusten usai persidangan.

Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa ketiga warga ditangkap tanpa surat perintah sah, ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengalami penyitaan barang tanpa berita acara atau izin pengadilan. Praktik tersebut dinilai melanggar KUHAP dan prinsip due process of law.

Ketua LBH CAKRA, Lutfi, S.H., juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tunduk pada prinsip objektivitas dan akuntabilitas.

“Kami ingin membuktikan bahwa tindakan kepolisian cacat hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan semata, melainkan wajib patuh pada prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut, hakim tunggal hanya mencatat kehadiran para pemohon beserta tim hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan harapan pihak termohon hadir dan memberikan jawaban substantif atas gugatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan mendasar: integritas dan profesionalitas aparat dalam menjalankan wewenangnya. Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keadilan.

Menanggapi ketidakhadiran pihak Polres, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyatakan bahwa tidak ada surat pemanggilan yang masuk ke satuan terkait.

“Kata Pak Kasat, nggak ada surat yang masuk. Nggak ada pemanggilan ke kita,” ujarnya, mengutip pernyataan Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Khitan Gratis Polres Situbondo, Hadiah Indah untuk Anak Yatim di Hari Bhayangkara ke-79

14 Juni 2025 - 21:08

Tersinggung Gambar di Medsos, Anggota Silat Aniaya Anak di Bawah Umur – Dua Tersangka Ditangkap

11 Mei 2025 - 20:42

Transformasi Layanan Pertanahan: Dari Konvensional ke Digital Lewat pastibpn.id

23 Maret 2025 - 12:49

pastibpn.id

Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Sungai Harinjing Kediri

26 Februari 2025 - 15:42

LMPI Marcab Pasuruan Berhasil Bantu 500 Pengangguran Temukan Pekerjaan, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

20 Januari 2025 - 19:03

Trending di Uncategorized