SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang mencederai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
Selain HA, dua anggota panitia PTSL Desa Trosobo juga turut dijadikan tersangka dan kini resmi ditahan.
“Iya, sudah diamankan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia, Rabu (4/12/2024).
Ketiganya ditangkap pada Selasa (3/12) malam dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut John, kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku diminta uang tambahan di luar biaya resmi program PTSL.
Tarif Liar hingga Rp 8 Juta
Modus pungli ini melibatkan berbagai tarif, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah dan pengeringan lahan. Bahkan, ada pungutan tambahan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
Penyidik Kejari Sidoarjo telah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Trosobo. Setelah proses panjang, ketiga tersangka akhirnya ditetapkan.
“Kemungkinan pekan depan akan kami sampaikan rilisnya,” pungkas John.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat. Kejari Sidoarjo memastikan pengusutan kasus ini akan berjalan transparan hingga tuntas.