PASURUAN – Proses pengukuran tanah milik H. Sodiq yang terletak di antara kawasan industri PT HCML (Husky CNOOC Madura Limited) dan PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mendadak ricuh dan berujung kegagalan.
Pengukuran yang telah dijadwalkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat izin yang sah, terganjal karena Kepala Desa (Kades) Semare, Mustakim, menolak menjadi saksi batas tanah. Dalam perdebatan di lokasi, Mustakim berdalih tidak mengetahui batas wilayah, dan sikapnya dinilai tidak berpihak pada kepentingan warganya sendiri.
Ketika H. Sodiq dan ahli waris memulai penggalian tanda batas tanah sebagai persiapan pengukuran, Mustakim justru memilih meninggalkan lokasi. Aksi ‘kabur’ Kades Semare ini mengakibatkan BPN batal melakukan pengukuran sesuai jadwal.
Meski demikian, H. Sodiq dan pihak ahli waris tetap melanjutkan penandaan batas lahan sebagai bentuk klaim hak atas tanah yang mereka miliki. Mereka menegaskan, jika Mustakim bersedia menjadi saksi, maka BPN siap melanjutkan proses pengukuran.
Diduga, sikap enggan Kades Semare terkait erat dengan kepentingan perusahaan. Pasalnya, sebagian lahan milik H. Sodiq dikabarkan bersinggungan dengan akses jalan menuju PT HCML, sehingga pengukuran dianggap dapat mengganggu kepentingan perusahaan tersebut.
(Rochim)