Menu

Mode Gelap
Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar Gus Haris Resmikan Unit Daur Ulang Plastik, Desa Bulang Siap Jadi Pionir Industri Hijau Terungkap! Penculikan Santri PP Metal Dipicu Utang Narkoba Mengupas Tuntas Formasi 3-5-2: Fleksibilitas atau Risiko di Lapangan? Menghibur dan Menginspirasi, Disabilitas Besuki Unjuk Bakat di UMKM Mingguan Sam TITO: Sudah Saatnya Malang Punya Pasar Budaya yang Layak

Berita

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran

badge-check


					Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran Perbesar

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru bersertifikasi yang berkomitmen dalam mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga agar bisa lebih fokus menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan, pencairan tunjangan dilakukan sesuai tahapan setelah verifikasi berkas persyaratan terpenuhi.

“Kami meminta seluruh jajaran terkait memastikan data penerima valid agar tunjangan dapat dicairkan sebelum Lebaran. Dengan demikian, para guru bisa memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan mereka,” katanya.

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, seperti terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

Direktur PAI M. Munir menjelaskan bahwa penerima tunjangan meliputi guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Selain yang diangkat Kemenag, sebagian besar diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, mendapatkan haknya. Kemenag telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pencairan dua bulan ini,” tegas Munir.

Besaran tunjangan yang diterima setiap guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penggelapan dan Dugaan Pembunuhan di KM Poseidon 03 Terbongkar

26 April 2025 - 19:26

Gus Haris Resmikan Unit Daur Ulang Plastik, Desa Bulang Siap Jadi Pionir Industri Hijau

24 April 2025 - 22:37

Terungkap! Penculikan Santri PP Metal Dipicu Utang Narkoba

24 April 2025 - 22:24

Menghibur dan Menginspirasi, Disabilitas Besuki Unjuk Bakat di UMKM Mingguan

21 April 2025 - 00:12

Sam TITO: Sudah Saatnya Malang Punya Pasar Budaya yang Layak

20 April 2025 - 17:20

Trending di Berita