JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap pertama akan berlangsung sebelum Idulfitri 1446 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp230 miliar untuk mendukung pendidikan santri di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memajukan pesantren.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk tahap pertama tahun 2025, anggaran lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menurut Suyitno, pesantren memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Pesantren telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negeri ini. Maka, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang layak,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar bisa segera dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pencairan dana BOS Pesantren akan dilakukan dalam beberapa tahap melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Tahap pertama mencakup periode Januari-Maret, sementara tahap selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
“Dana BOS dan PIP ini disalurkan langsung ke rekening pesantren melalui bank penyalur, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel,” terangnya.
Bagi pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama, mereka perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I beserta bukti unggah dokumen persyaratan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB);
- Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Sementara itu, santri yang ingin mencairkan dana PIP harus terlebih dahulu mengaktifkan rekeningnya.
Proses pencairan bisa dilakukan di bank penyalur dengan membawa buku tabungan serta salah satu identitas resmi seperti Kartu Pelajar, KTP, KK, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.
“Kami berharap pencairan dana BOS dan PIP ini benar-benar bermanfaat bagi pesantren dan santri, sehingga mereka bisa terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Basnang.