SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar sindikat operator judi online (judol) jaringan internasional yang terorganisir, termasuk aktivitas pencucian uang dalam operasinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, enam tersangka berhasil diamankan, dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut.
Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari MAS (22) dan MWF (18) yang bertugas mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram, serta STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening untuk transaksi ilegal. Selain itu, EC (43) dan ES (47) bertindak sebagai pengelola perusahaan fiktif.
“Tim kami berhasil mengidentifikasi dua akun Instagram, yaitu @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi online. Kedua pemilik akun ini ditangkap di Banyuwangi pada 6 Desember 2024,” jelas Charles, Kamis (12/12/2024).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan promosi situs judi online seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, BABASLOT, GAJAHSLOT88, hingga HOKI777. Dari akun-akun tersebut, polisi menemukan kaitan dengan aktivitas pencucian uang melalui rekening yang disediakan oleh STK dan PY.
STK dan PY mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil digunakan dalam transaksi deposit dan penarikan dana di situs perjudian. Dalam kurun waktu tertentu, mereka mengumpulkan keuntungan hingga Rp300 juta.
“STK memiliki pengalaman bekerja sebagai admin judi online di Kamboja selama enam tahun, sehingga ia mengetahui cara kerja sindikat ini dengan detail,” tambah Charles.
Dari penyelidikan, polisi mencatat omzet sindikat ini mencapai Rp200 miliar hanya dalam waktu enam bulan. Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menetapkan tiga pelaku lain sebagai buronan, yaitu RY, SW, dan DC, yang diketahui berada di Kamboja dan Filipina.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4,9 miliar, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 token bank, 3 unit CPU, dokumen perusahaan fiktif, dan sejumlah perangkat komputer lainnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai penjara seumur hidup.
Polda Jatim memastikan akan terus mendalami jaringan ini dan bekerja sama dengan pihak internasional untuk menangkap para buronan. “Kami masih memburu tiga pelaku yang berada di luar negeri dan berharap dapat segera membawa mereka ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Charles.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin meresahkan masyarakat.