Menu

Mode Gelap
Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin Rumah Minimalis 2025: Perpaduan Smart Home dan Desain Masa Depan Fabian Glen Mariano Kuasai Klasemen JAPFA Fide Rated 2025 Usai Kalahkan Rian Kapriaga Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

Berita

Janji Hapus Laporan, Dua Pelaku Pemerasan Dibekuk Saat Terima Uang

badge-check


					Janji Hapus Laporan, Dua Pelaku Pemerasan Dibekuk Saat Terima Uang Perbesar

PROBOLINGGO – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025).

Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, kasus ini berawal dari surat klarifikasi yang diterima korban terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak. Surat tersebut dikirim oleh tetangga korban pada Senin (13/1/2025).

“Korban kemudian menghubungi HA melalui WhatsApp untuk mencari penyelesaian atas laporan tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar masalah tersebut tidak dilanjutkan,” terang AKP Putra.

Karena korban tak segera memberikan uang, pada Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban, mendesak agar menyediakan uang keesokan harinya sesuai permintaan ZA. Bahkan, pada Senin (20/1), HA mengirim pesan suara yang menegaskan agar masalah uang diselesaikan hari itu juga.

Korban yang hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 5 juta kemudian meminta HA dan ZA datang ke Kantor Desa Kropak untuk mengambil uang tersebut. Setelah uang diserahkan, keduanya langsung diamankan petugas saat keluar dari kantor desa.

“Selain uang tunai Rp 5 juta, kami juga menemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua pelaku saat dilakukan penggeledahan,” jelas AKP Putra.

Saat ini, ZA dan HA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelapor Desak Keadilan, Polres Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Jadi Atensi

18 Mei 2025 - 14:55

Tanah Diduga Dirampas, Ahli Waris Gugat PT PIER dan Pejabat Polres Pasuruan Kota

16 Mei 2025 - 21:52

Fallin Beauty Diduga Gunakan Label Palsu dan Edarkan Produk Tanpa Izin

15 Mei 2025 - 19:07

Produk Tanpa Izin

Polda Jawa Timur Tampil Gemilang di Rakernis SDM Polri 2025

13 Mei 2025 - 16:08

Penyaluran Bansos Triwulan II 2025 Pakai Data Terbaru, Kemensos: Ada Perubahan Penerima Manfaat

12 Mei 2025 - 20:08

Trending di Berita