GMBI Wilter Jatim Investigasi Maraknya Tambang Ilegal, Desak Penegakan Hukum Tegas

Redaksi

SURABAYA – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur mengambil langkah serius terhadap maraknya pertambangan ilegal di wilayahnya. Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menegaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum bagi organisasi ini untuk melakukan monitoring menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan daerah.

Sebagai langkah awal, GMBI telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur yang kemudian diteruskan ke seluruh Kapolres dan Kapolresta. Laporan dari anggota GMBI di berbagai daerah menunjukkan bahwa pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, merusak infrastruktur jalan, dan minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

GMBI juga menemukan indikasi bahwa lahan Perhutani dimanfaatkan secara ilegal untuk aktivitas tambang. Oleh karena itu, GMBI menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan investigasi langsung guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kami mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegas Sugeng SP.

Dasar Hukum dan Tuntutan GMBI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan juga mengatur sanksi berat bagi pelanggar yang merusak ekosistem dan menggunakan kawasan hutan secara ilegal.

GMBI mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk:

  • Menindak tegas pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
  • Mengusut oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap lahan Perhutani yang disalahgunakan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tambang harus memberikan manfaat bagi daerah, bukan justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Sugeng SP.

Baca juga:
Perhutani dan Forkopimcam Sumber Wringin Gencar Sosialisasi Antisipasi Bencana

GMBI berharap pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi yang adil.