SITUBONDO – Viral di beberapa media online, Edi Susanto akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan uang sebesar Rp100 juta yang saat ini menjadi sorotan publik.
Dengan penuh keyakinan, Edi membantah keras tuduhan tersebut dan menuding Kepala Desa Blimbing, Edi Hartono, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Kades Tono, sebagai pihak yang belum menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang dimaksud.
“Saya tidak pernah terlibat dalam penggelapan. Uang Rp100 juta itu milik adik saya, dan hingga saat ini, Kades Tono belum mengembalikannya secara utuh,” ujar Edi tegas saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (22/1/2025).
Edi menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara dirinya dan Kades Tono di Desa Tlogosari. Namun, kesepakatan itu batal lantaran Tono gagal memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan uang tersebut. “Saya tidak pernah menyerahkan kwitansi aslinya karena dia belum melakukan pembayaran sesuai yang disepakati, baik secara tunai maupun transfer,” tambah Edi.
Edi kemudian merinci alur uang yang sempat dititipkan melalui Kades Ketah, yakni sebesar Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp5 juta dipinjam oleh Kades Tono, sementara Rp46 juta digunakan untuk melunasi utang Tono kepada Bahrudin. Sisanya, Rp29 juta tetap berada di tangan Edi dan tercatat dengan jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dengan percaya diri, Edi menegaskan bahwa ia memiliki bukti yang cukup untuk membantah tuduhan penggelapan yang ditujukan kepadanya. “Saya memegang kwitansi asli yang menjadi bukti. Mereka hanya memiliki foto kwitansi yang saya kirimkan ke Kades Tono. Semua akan terbongkar di persidangan nanti,” ujar Edi dengan penuh keyakinan.
Edi juga menyatakan kesiapan untuk menjalani proses persidangan dan memastikan langkah hukum selanjutnya jika dibutuhkan.
Tak hanya membantah tuduhan, Edi juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan Kades Tono atas dugaan pencemaran nama baik. “Tuduhan ini telah mencemarkan nama baik saya. Semua bukti sudah saya persiapkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Kades Tono,” tegas Edi.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, terutama setelah laporan resmi yang diajukan oleh Kades Tono pada 24 Desember 2024. Edi percaya bahwa proses hukum ini akan mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
Dengan bukti yang tak terbantahkan, Edi Susanto siap melawan balik dan membuktikan dirinya tidak bersalah demi membersihkan namanya di hadapan hukum.