Berita  

Dugaan Pungli di Desa Ngemplak Rugikan Warga, Modus “Jalan Tol” Jadi Sorotan

Redaksi

BOJONEGORO – Alih-alih memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah dan transparan, praktik pungutan liar (pungli) mencoreng nama baik Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Seorang oknum perangkat desa berinisial ZD diduga memanfaatkan posisinya untuk menarik biaya tambahan ilegal dari warga.

ZD diketahui mematok tarif pungli antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 untuk pembuatan KTP Elektronik dan Rp 50.000 per Kartu Keluarga (KK). Layanan yang semestinya gratis ini justru disulap menjadi “jalur tol berbayar” dengan alasan mempercepat proses pengurusan dokumen.

Modus Pungli: “Biaya Jalan Tol”

Praktik ini terungkap setelah seorang warga mempublikasikan bukti percakapan WhatsApp dengan ZD. Dalam pesan tersebut, ZD menyebut pungutan itu sebagai “biaya jalan tol,” menggambarkan jalur cepat bagi warga yang tidak ingin repot.

Salah satu potongan pesan ZD berbunyi:

 “Karena ada yang mau lewat jalan tol, jadi ada jasa tol. Ibarat orang bawa mobil, kalau lewat tol ya ada biaya, dibanding jalur biasa yang lebih lama.”

Ironisnya, warga yang memilih jalur resmi mengaku dipersulit, seolah dipaksa membayar agar urusan mereka lancar. “Kami tahu layanan ini gratis, tapi kalau tidak bayar, prosesnya jadi ribet dan lama,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap pemerintah desa. Banyak warga Desa Ngemplak berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap ZD.

“Pungli seperti ini mencoreng semangat reformasi birokrasi. Kami ingin pelaku dihukum dan sistem diperbaiki agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bojonegoro dan menjadi pengingat bahwa layanan publik harus bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Baca juga:
Dana BOS di SMK S YPM 8 Sidoarjo di Sorot, Kepala Sekolah Malah Berlagak ‘Mbah-nya LSM’

“Layanan publik itu hak, bukan barang dagangan. Kasus ini adalah pelajaran bahwa setiap oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus dihukum agar keadilan tercapai,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa dan kecamatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli ini.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak, baik warga maupun perangkat desa, dalam menjaga kepercayaan publik.