PASURUAN – Kepolisian Resor Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua pria berinisial MS dan MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pasuruan, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan orang.
MS (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan MW (58), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberwaru, Kabupaten Jember, diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. MS ditangkap di kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, sementara MW diciduk di rest area SPBU Grati.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (30/6), Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Iptu Choirul Mustofa, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait pengiriman PMI ilegal.
“Kami mendapat informasi akan ada pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan dari informasi tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan salah satu tersangka yang mengendarai mobil Honda Brio bersama 3 orang atau calon PMI ilegal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap calon PMI dikenakan biaya sebesar Rp11 juta, yang mencakup empat tiket perjalanan, termasuk rute udara dari Sidoarjo ke Batam. Selanjutnya, mereka akan menyeberang menggunakan kapal ferry menuju Johor, Malaysia.
Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut, “Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak 2022 dan sudah 50 orang diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri secara ilegal. Dari situ tersangka mendapat keuntungan lebih dari Rp150 juta.”
Menanggapi temuan ini, Kapolresta Pasuruan AKBP Davis Busin Siswara mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur janji manis oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Dalam hal ini, kami mengedukasi masyarakat lewat Bhabinkamtibmas kita agar menghindari atau tidak tergiur serta tidak terjebak dengan info pengiriman TKI ke luar Negeri seperti ini. Karena tanpa prosedur yang resmi itu, banyak potensi kerugian bagi masyarakat terlebih terkena penipuan. Pada intinya, mereka sudah terbiasa memberangkatkan warga yang ingin ke luar negeri karena mereka dulu juga pernah bekerja di luar negeri. Sehingga mereka sudah punya pengalaman jalur bawah,” tegas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor asli yang digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga, dan uang tunai sebesar Rp24 juta dari empat calon PMI. Tiga dari mereka berasal dari Nguling dan satu dari Sidoarjo.
Atas perbuatannya, MS dan MW dijerat dengan Pasal 83 junto 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar. Keduanya juga dikenai Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp125 juta hingga Rp600 juta.