PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Pasuruan melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Kalirejo, Gondangwetan, dan seorang warga Pasrepan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Rabu (19/02/2025)
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPC MAI Pasuruan diterima langsung oleh Kasubag Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia menyatakan bahwa laporan yang diajukan sedang dalam tahap telaah berkas. “Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses ini selesai,” ujarnya.
Ketua DPC MAI Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami hadir untuk membela kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.
Laporan ini berawal dari keluhan warga yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut. MAI Pasuruan berharap Kejari dapat menindaklanjuti aduan ini secara profesional dan transparan.
Kasubag Intel Kejari memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut secara objektif. “Kami akan mengusut tuntas laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
MAI Pasuruan berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.