Sidoarjo | Warta Pantura – Kunjungan Ketua Bidang Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI) DPD Jatim dan Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) DPD Jatim ke SMK S YPM 8 Sidoarjo pada Senin (03/02/2025) berujung ketegangan.
Ketua Bidang BPAN AI DPD Jatim, M. Hunin, dan perwakilan dari Lembaga KPK Tipikor, Yuda Wijaya, datang untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut. Namun, sikap Kepala Sekolah berinisial KST dinilai kurang sopan dan tidak mencerminkan seorang pendidik.
Menurut keterangan M. Hunin, Kepala Sekolah menerima tamu dengan menaikkan kakinya ke atas lutut atau ‘metingkrang’, yang dalam budaya Jawa dianggap tidak sopan. Selain itu, ia mengaku sebagai ‘Mbah-nya LSM’, sebuah pernyataan yang dianggap meremehkan kunjungan mereka.
“Kami datang untuk klarifikasi, bukan mencari kesalahan. Tapi, respons kepala sekolah justru tidak profesional,” ujar M. Hunin kecewa.
Ketegangan semakin memuncak ketika perwakilan Lembaga KPK Tipikor menemukan dugaan cacat administrasi dalam pengelolaan Dana BOS. Salah satu sorotan utama adalah honor guru tidak tetap yayasan, yang dinilai terlalu tinggi dibanding jumlah siswa yang ada.
Menurut penjelasan kepala sekolah, honor guru di SMK S YPM 8 mencapai Rp4 juta per bulan. Namun, perhitungan internal lembaga pengawas justru menimbulkan dugaan ketidaksesuaian anggaran.
Jika hasil analisa dan evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana BOS reguler, maka BPAN AI dan Lembaga KPK Tipikor akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan mengusut dugaan ini sampai tuntas,” tegas M. Hunin.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan harus dijaga dengan ketat. Jika benar ada penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan masuk ke ranah hukum.