Menu

Mode Gelap
Mudahnya Cek Status Izin Bangunan via SIMBG Langkat Fakta Penting Seputar Aborsi Legal dan Aman Dua Pria Dibekuk, Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan? Kades Semare Kabur Saat Pengukuran Tanah Warga, Diduga Lindungi Kepentingan Perusahaan Jasa Fisioterapi Panggilan ke Rumah, Solusi Nyaman dan Profesional untuk Kesehatan Anda

Berita

Buronan Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali, WNA Ukraina Ditangkap di Thailand

badge-check


					Buronan Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali, WNA Ukraina Ditangkap di Thailand Perbesar

TANGERANG – Roman Nazarenco (RN), buronan yang diduga menjadi pengendali laboratorium narkoba di Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Thailand. Pria asal Ukraina ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024), setelah diekstradisi ke Indonesia.

Kabur ke Thailand Selama 109 Hari
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Roman Nazarenco telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia melarikan diri ke Thailand setelah laboratorium narkoba rahasia yang ia kendalikan di Kabupaten Badung, Bali, terbongkar oleh aparat.

“Roman Nazarenco adalah warga Ukraina yang sejak Mei 2024 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol telah mengeluarkan red notice karena keterlibatannya dalam jaringan Hydra, yang mengoperasikan laboratorium clandestine untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik,” ungkap Brigjen Pol. Mukti di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Dubai
Roman ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak melarikan diri ke Dubai. Informasi tentang keberadaannya diperoleh melalui koordinasi intensif antara atase Polri di KBRI Bangkok dan otoritas Thailand.

“Dia diamankan saat akan naik pesawat Fly Dubai menuju Dubai,” tambah Brigjen Pol. Mukti.

Kini, Roman Nazarenco menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional. “Kami terus berkomitmen untuk melumpuhkan sindikat narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Pol. Mukti.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pria Dibekuk, Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

30 Juni 2025 - 19:36

Pengukuran Tanah Kembali Gagal di Desa Semare, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan?

29 Juni 2025 - 18:28

Kades Semare Kabur Saat Pengukuran Tanah Warga, Diduga Lindungi Kepentingan Perusahaan

18 Juni 2025 - 14:59

Tragis! Siswa SMP di Pasuruan Tewas Tersengat Listrik Mikrofon saat di Lapangan Sekolah

16 Juni 2025 - 13:58

PKH Dijadikan Sandera Utang, LBH CAKRA Teriak Lawan Penindasan

4 Juni 2025 - 21:50

Trending di Berita