TANGERANG – Roman Nazarenco (RN), buronan yang diduga menjadi pengendali laboratorium narkoba di Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Thailand. Pria asal Ukraina ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024), setelah diekstradisi ke Indonesia.
Kabur ke Thailand Selama 109 Hari
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Roman Nazarenco telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia melarikan diri ke Thailand setelah laboratorium narkoba rahasia yang ia kendalikan di Kabupaten Badung, Bali, terbongkar oleh aparat.
“Roman Nazarenco adalah warga Ukraina yang sejak Mei 2024 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol telah mengeluarkan red notice karena keterlibatannya dalam jaringan Hydra, yang mengoperasikan laboratorium clandestine untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik,” ungkap Brigjen Pol. Mukti di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Dubai
Roman ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak melarikan diri ke Dubai. Informasi tentang keberadaannya diperoleh melalui koordinasi intensif antara atase Polri di KBRI Bangkok dan otoritas Thailand.
“Dia diamankan saat akan naik pesawat Fly Dubai menuju Dubai,” tambah Brigjen Pol. Mukti.
Kini, Roman Nazarenco menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika internasional. “Kami terus berkomitmen untuk melumpuhkan sindikat narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Pol. Mukti.