PASURUAN – Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Jawa Timur melakukan kunjungan ke Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, untuk mengklarifikasi penggunaan dana desa dalam kurun waktu 2020–2024.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kabid Penelitian dan Investigasi BPAN-AI Jatim, M. Hunin, dan dihadiri oleh Kepala Desa Mojoparon, M. Soleh, beserta perangkat desa.
Sebelumnya, BPAN-AI Jawa Timur telah mengirimkan surat konfirmasi anggaran dana desa dengan Nomor 450/A/DPD/LAI/BPAN-AI/01-2025 untuk memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan dan klarifikasi terkait berbagai proyek yang didanai oleh dana desa, termasuk dugaan adanya cacat administrasi dalam beberapa pekerjaan.
M. Hunin menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa digunakan secara efektif dan efisien, serta tidak terjadi kebocoran atau penyimpangan,” ujarnya. Jum’at (21/02)
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan dikirim ke kantor DPD BPAN-AI Jatim untuk dianalisis dan dievaluasi lebih lanjut. Jika ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek desa, BPAN-AI Jatim akan melakukan investigasi lanjutan dan sertifikasi lokasi sesuai SOP lembaga.
BPAN-AI Jawa Timur berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi penggunaan dana desa guna memastikan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Rochim