Berita  

BPAN-AI Jatim Kritik Kinerja Dinas Perumahan dan Cipta karya Bojonegoro, Pelayanan Publik Dinilai Buruk

Redaksi

BOJONEGORO – Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi pilar utama pelayanan publik. Namun, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro justru disorot karena dugaan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN-AI) DPD Jawa Timur melontarkan kritik tajam setelah perwakilannya, M. Hunin, mengalami kesulitan mengakses layanan di dinas tersebut selama dua hari berturut-turut. Ia mendapati meja penerima tamu kosong tanpa ada petugas yang siap melayani masyarakat. Jum’at (7/02)

“Saya datang pada pukul 10.30 WIB, tapi tidak ada petugas di meja tamu. Saat bertanya kepada pegawai yang melintas, jawabannya hanya ‘mungkin lagi istirahat,’ padahal belum waktunya istirahat,” ungkap M. Hunin. Ia menunggu hingga pukul 14.30 WIB, tetapi kondisi tetap sama.

Sehari sebelumnya, pada 6 Januari 2025, Hunin juga mengalami kendala serupa. Ia sempat diarahkan untuk bertemu pejabat berinisial “AS” oleh seorang pegawai berinisial “YN.” Namun, pertemuan tersebut tak kunjung terjadi.

Menurut Kadiv Hukum BPAN-AI, Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., ketidakhadiran petugas penerima tamu dalam jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 4: “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.”
    • Pasal 21: “Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan petugas informasi dan pengaduan untuk melayani masyarakat.”
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    • Pasal 10: “Setiap ASN harus profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.”
    • Pasal 86: “Setiap ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenai sanksi administratif.”
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    • Pasal 3 Ayat (11): “Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.”
    • Pasal 8: “PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.”

Hunin mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Dinas, Tito, melalui WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan. Ia menegaskan bahwa pegawai yang digaji dari dana publik harus bekerja dengan profesional.

Baca juga:
Kasus Dugaan Selotambak Meletup! KPK Tipikor Puji Tindakan Tegas Kejari Kabupaten Pasuruan

BPAN-AI Jatim mendesak Bupati Bojonegoro terpilih, Wahono, untuk segera mengevaluasi kinerja dinas tersebut. “Jika perlu, lakukan perombakan terhadap pegawai yang tidak bertanggung jawab. Pelayanan publik harus lebih transparan dan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Warta Pantura masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Bojonegoro terkait permasalahan ini.